Senin, 29 Desember 2014

Eksternalitas dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Batubara



Eksternalitas dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Batubara
Eksternalitas adalah dampak suatu kegiatan produksi oleh satu pihak yang harus dipikul atau diterima oleh pihak lain yang tidak terlibat dalam proses produksi dimaksud. Bila menguntungkan, maka eksternalitas ini dinamakan eksternalitas positif, sebaliknya bila merugikan disebut sebagai eksternalitas negatif. Banyak sekali bentuk eksternalitas ini yang tidak dapat dinilai harganya secara langsung melalui mekanisme pasar.
Kondisi demikian membuat proses produksi dan eksploitasi sumberdaya alam cenderung bersifat over exploited. Artinya eksploitasi dilakukan terlalu intensif, karena harga sumberdaya yang dikuras tidak dicerminkan dengan baik oleh pasar sehingga bernilai terlalu rendah. Eksternalitas negatif yang timbul akibat proses eksploitasinya seringkali tidak dimasukkan sebagai komponen biaya. Kondisi pengurasan sumberdaya alam yang berlebihan ini pada gilirannya dapat menganggu keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Industri batubara dikatakan merupakan industri yang menguntungkan. Industri ini menghasilkan kesempatan kerja, menciptakan nilai tambah dan meningkatkan investasi asing di suatu wilayah negara ataupun satuan administrasi yang lebih kecil, seperti propinsi dan kabupaten. Namun demikian, kita dapat melihat pula dengan mudah bahwa tidak sedikit dampak negatif yang muncul akibat aktifitas industri batubara ini, termasuk kontaminasi sumber air, problem debu dan polusi udara yang berdampak pada kesehatan, kerusakan pada hutan dan lahan yang selanjutnya menyebabkan terjadinya banjir pada daerah-daerah yang sebelumnya aman dari banjir. Ketika jalan umum digunakan untuk pengangkutannya, terjadi kemacetan dan kelambatan dalam lalu lintas, terjadinya kecelakaan yang membawa korban nyawa, dan juga gangguan kebisingan. Selain itu kita dapat melihat dengan jelas perbedaan tingkat kesejahteraan antara karyawan dan para pemilik pertambangan dengan masyarakat sekitarnya.
Hampir semua dampak-dampak negatif dari industri batubara seperti dipaparkan di atas adalah merupakan akibat dari eksternalitas yang mengikuti produksi industri batubara ini. Eksternalitas tersebut bersifat negatif dan merugikan, dan sesuai dengan namanya eksternalitas, pihak yang menderita kerugian ini adalah pihak eksternal, yaitu pihak yang tidak terlibat atau tidak ikut menjalankan atau menikmati keuntungan dari proses produksi.
1.      Eksternalitas konsumen ke produsen
Dampak konsumen terhadap produsen terjadi jika aktivitas konsumen mengganggu fungsi suatu produksi  produsen atau kelompok produsen tertentu.
2.      Eksternalitas produsen ke produsen
Suatu kegiatan produksi dikatakan berdampak eksternal thp produsen lain, jika  mengakibatkan terjadinya perubahan/penggeseran fungsi produksi dari produsen lain.
3.      Eksternalitas produsen ke konsumen
Suatu proses dikatakan mempunyai eksternal effek terhadap konsumen, jika aktivitasnya merubah atau menggeser fungsi utilitas rumah tangga (konsumen).
4.      Eksternalitas konsumen ke konsumen
Dampak konsumen terhadap konsumen lainnya terjadi, jika aktivitas seorang/kelompok konsumen tertentu mempengaruhi/mengganggu fungsi utilitas konsumen lain.
Penjelasan :
Kegiatan penambangan khususnya Batubara dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karena itu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya. Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwa bahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah tersebut.
Dampak Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Pertama, usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
2.      Kedua, usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing serta buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari berbagai alat berat, suara ledakan eksplosive (bahan peledak) dan gangguan lainnya.
3.      Ketiga, pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang dan gempa.
A.    Dampak Terhadap Manusia
Dampak pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi  dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Karena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4),  di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat. 
B.     Dampak Terhadap Lingkungan
Seperti halnya aktifitas pertambangan batubara di Indonesia telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, udara, hutan dan air. Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain :
1.      Pencemaran Air
Penambangan batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah pencucian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang (b), merkuri (Hg), asam slarida (HCn), mangan (Mn), asam sulfat (H2SO4), dan timbal (Pb). Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
2.      Pencemaran Tanah
Tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan batubara ini, yaitu terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali yang menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi. Air kubangan tersebut mengadung zat kimia seperti Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Fe dan Mn dalam jumlah banyak bersifat racun bagi tanaman yang mengakibatkan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik. SO4 berpengaruh pada tingkat kesuburan tanah dan PH tanah, akibat pencemaran tanah tersebut maka tumbuhan yang ada diatasnya akan mati.
3.      Pencemaran Udara
Penambangan batubara menyebabkan polusi udara, hal ini diakibatkan dari pembakaran batubara. Menghasilkan gas nitrogen oksida yang terlihat cokelat dan juga sebagai polusi yang membentuk acidrain (hujan asam) dan ground level ozone, yaitu tipe lain dari polusi yang dapat membuat kotor udara. Selain itu debu-debu hasil pengangkatan batubara juga sangat berbahaya bagi kesehatan, yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA), dan dalam jangka panjang jika udara tersebut terus dihirup akan menyebabkan kanker, dan kemungkinan bayi lahir cacat.
4.      Pencemaran Hutan
Penambangan batubara dapat menghancurkan sumber-sumber kehidupan rakyat karena lahan pertanian yaitu hutan dan lahan-lahan sudah dibebaskan oleh perusahaan. Hal ini disebabkan adanya perluasan tambang sehingga mempersempit lahan usaha masyarakat, akibat perluasan ini juga bisa menyebabkan terjadinya banjir karena hutan di wilayah hulu yang semestinya menjadi daerah resapan air telah dibabat habis. Hal ini diperparah oleh buruknya tata drainase dan rusaknya kawan hilir seperti hutan rawa.
5.      Pencemaran Laut
Pencemaran air laut akibat penambangan batubara terjadi pada saat aktivitas bongkar muat dan tongkang angkut batubara. Selain itu, pencemaran juga dapat mengganggu kehidupan hutan mangrove dan biota yang ada di sekitar laut tersebut.
C.    Dampak Terhadap Lingkungan Sosial dan Kemasyarakatan
1.      Terganggunya Arus Jalan Umum
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan,   meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2.      Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang dengan hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Solusi atau Pengelolaan  dari Dampak Pertambangan Batubara
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang    ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1.      Pendekatan teknologi
Dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2.      Pendekatan lingkungan
Ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batubara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3.      Pendekatan administratif
Mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batubara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement).
4.      Pendekatan edukatif
Dilakukan kepada masyarakat serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak pertambangan batubara adalah sebagai berikut :
1.      Penghentian penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara mesti ada ketegasan pemerintah daerah untuk menyetop dan menindak tegas setiap penguasaha aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini semakin menjamur dan penurunan terhadap dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya.
2.   Tidak mengeluarkan perizinan baru agar tidak menambah kekacauan pengelolaan sumber daya alam tambang batubara, saat ini hal yang paling mudah dan sangat mungkin untuk dilakukan adalah dengan tidak mengeluarkan izin baru lagi. Sehingga memudahkan untuk melakukan monitoring terhadap pertambangan batubara yang ada.
3.  Penghentian pertambangan batubara ilegal secara total, pemerintah harus melakukan penghentian pertambangan batubara ilegal secara tegas tanpa padang bulu dan transparan.
4.      Penghentian bisnis yayasan dan koperasinya TNI – POLRI
5.  Evaluasi perizinan yang telah diberikan, dan lakukan audit lingkungan semua usaha pertambangan batubara.
6.    Meninggikan standar kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan komitmen untuk kelestarian lingkungan hidup.
7.      Pelembagaan konflik untuk menyelesaikan persengketaan rakyat dengan perusahaan pertambangan agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak.
8.      Menyusun kebijakan strategi pengelolaan sumber daya alam tambang.
9.      Setiap perusahaan diwajibkan mereklamasi bekas-bekas penambangan dan menjamin serta memastikan hasil reklamasi tersebut sesuai AMDAL. Dan pihak pemerintah harus mengawasi jalannya proses reklamasi tersebut, sehingga benar-benar yakin kalau proses reklamasi berjalan dengan baik dan menampakkan hasil.
10. Menggunakan alat-alat penambangan dengan berteknologi tinggi sehingga meminimalisasi dampak lingkungan serta memperkecil angka kecelakaan dalam pertambangan batubara tersebut.

Senin, 15 Desember 2014

PKM GT "Upaya Meningkatkan Usaha Kecil dan Menengah dalam Menghadapi Pasar Bebas ASEAN 2015 Mendatang"

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan ridho-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah PKM-GT “Upaya Meningkatkan Usaha Kecil dan Menengah dalam Menghadapi Pasar Bebas ASEAN 2015 Mendatang” ini sesuai dengan waktu yang telah di berikan kepada penulis.
Makalah ini di disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan nilai Pengantar Ekonomi Pembangunan. Sehubungan dengan tersusunnya makalah ini penulis menyampaikan terima kasih kepada Bapak Andri Wijanarko, SE, ME selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ekonomi Pembangunan dan orang tua tercinta yang selalu memberikan semangat untuk study penulis.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan, maka penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun yang dapat membuat makalah ini menjadi lebih baik sehingga bisa menjadi acuan dalam penyusunan makalah selanjutnya.
Bangkalan, 04 November 2014
Penyusun
Arta N Sianipar

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. 1
DAFTAR ISI 2
BAB I 3
PENDAHULUAN.. 3
Latar Belakang Masalah. 3
Tujuan dan Manfaat 4
BAB II 5
REKOMENDASI 5
Usaha Kecil Menengah di Indonesia. 5
Solusi Terdahulu. 5
Solusi yang Direkomendasikan. 6
Pihak-pihak yang Terkait 7
Langkah- langkah Strategi Implementasi 7
BAB III 9
KESIMPULAN.. 9
Gagasan yang Diajukan. 9
Teknik Implementasi 9
Prediksi Hasil 9

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Persaingan di dunia bisnis di era globalisasi saat ini semakin tinggi, mengingat pasar bebas ASEAN tahun 2015 mendatang. Persaingan Indonesia dengan negara-negara ASEAN seperti, Brunei, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja menjadi semakin ketat. Persaingan tersebut terjadi di berbagai bidang sehingga Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan alternatif mengantisipasi terjadinya pengangguran di Indonesia.
Usaha Kecil dan Menengah diperlukan untuk persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 juga menjadi jalan yang dipilih oleh para pengusaha sebagai alternatif kegiatan produktif dan membantu mengurangi jumlah pengangguran serta berkontribusi besar pada pendapatan negara. Oleh sebab itu, pembangunan dunia industri lebih ditunjukan untuk mengatasi masalah nasional seperti, tingginya jumlah pengangguran di Indonesia yang mencapai 7,39 juta jiwa dan kemiskinan mencapai 28,07 juta jiwa, menurunnya pendapatan rakyat dan pertumbuhan ekonomi, melambatnya kegiatan ekspor, rendahnya tingkat pendidikan, dan penguasan teknologi. pasar bebas ASEAN menyebabkan batas-batas wilayah perekonomian suatu negara menjadi semakin luas, hal tersebut mengakibatkan timbulnya tantangan-tantangan baru dalam usaha kecil dan menengah. Tantangan yang datang tidak hanya berasal dari tantangan lokal ataupun dalam negri seperti tantangan antar perusahaan-perusahaan dalam negeri, tetapi tantangan berasal dari luar negeri. Tantangan yang tinggi akan meningkatkan daya saing yang tinggi pula antar pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain.
Usaha Kecil dan Menengah menjadi salah satu bagian yang terpenting karena UKM membantu memajukan perekonomian suatu negara, menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2007 total nilai Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia mencapai Rp. 3.957,4 triliun artinya dari jumlah tersebut UKM memberi kontribusi sebesar Rp. 2.212,3 triliun atau 53,6% dari total PDB indonesia. Jumlah usaha kecil dan menengah akan bertambah dari tahun ke tahun, karena dijaman globalisasi seperti saat ini sudah semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan mempelajari kiat-kiat bisnis walaupun dimulai dari sebuah usaha kecil. Dengan kata lain apabila jumlah UKM akan terus bertahan dari tahun ke tahun, maka kontribusi yang diberikan UKM juga akan bertambah besar untuk memajukan perekonomian indonesia. Usaha kecil dan menengah ini di anggap akan lebih bertahan lama pertumbuhannya, karena pelaku usaha mendapatkan modal sebagian besar dari uang pelaku usaha itu sendiri, pinjaman bank, dan lain sebagainya.
Permasalah yang dihadapi usaha kecil dan menengah antara lain kurangnya permodalan, kesulitan dalam pemasaran, struktur organisasi sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku, kualitas manajemen rendah, sumber daya alam dan sumber daya manusianya terbatas dan berkualitas rendah, aspek legalitas lemah, rendahnya penggunaan teknologidan kurang memperbaiki tampilan produk. Permasalahan tersebut menyebabkan tingginya persaingan usaha, lemahnya jaringan yang mendukung usaha, sulit bagi para pelaku usaha untuk menekan jumlah biaya yang dikeluarkan apabila pemasarannya sangat buruk, keuntungan yang diperoleh sedikit dan tidak memiliki banyak keunggulan yang kompetitif dalam pasar persaingan.

Tujuan dan Manfaat

  1. Merubah cara berpikir masyarakat Indonesia supaya tidak berpikir jangka pendek melainkan beralih ke investasi yang bersifat jangka panjang.
  2. Mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dalam bisnis khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM).
  3. Mempersiapkan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk bersaing dengan produk-produk luar negeri.
  4. Menciptakan inovasi produk yang kreatif.
  5. Menambah produktifitas Usaha Kecil Masyarakat.
  6. Menimbulkan rasa cinta kepada produk dalam negeri.

BAB II

REKOMENDASI

Usaha Kecil Menengah di Indonesia

Pertumbuhan UKM terus meroket dari tahun ke tahun sehingga mampu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data dari Dekopin, jumlah UKM di Indonesia berkembang pesat sejak tahun 2009 hingga tahun 2014 dari 110.470 unit menjadi 203.701 unit. Jumlah anggota UKM pun ikut berkembang dari 29,2 juta menjadi 35,2 juta. Sementara volume usaha meningkat dari Rp 82,21 triliun menjadi Rp 125,6 triliun.
UKM pada saat ini menjadi tulang punggung negara, dari hasil wawancara dengan Direktur Jendral Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) menilai UKM mempunyai peranan yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Hal ini terbukti sebanyak 2/3 angkatan kerja mampu diserap oleh sektor ini. Di negara tertinggal UKM mampu berkonstribusi sebesar 80% terhadap tenaga kerja dan menjadi kunci tumbuhnya suatu negara.

Solusi Terdahulu

UKM diharapkan mempunyai kemampuan untuk ikut memacu pertumbuhan ekonomi nasional sehingga UKM membutuhkan pelindung berupa kebijakan pemerintah seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Adanya regulasi baik berupa undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UKM dari sisi produksi dan sisi perbankan, akan memacu peranan UKM dalam perekonomian.
Manfaat dari regulasi tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi pemerintah sebagai pembuat regulasi dan dari sisi pengusaha sebagai obyek perizinan. Bagi pemerintah, perizinan diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat secara luas. Bagi pengusaha, perizinan seharusnya memberi manfaat sosial dan ekonomi. Pemerintah membuat kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang terkait langsung dengan UKM yaitu telah dicangkannya tiga butir kebijakan pokok di bidang ekonomi.
Pertama, adalah peningkatan layanan jasa keuangan khususnya untuk pelaku UKM, yang meliputi perbaikan layanan jasa perbankan, pasar modal, multifinance, asuransi.
Kebijakan pokok kedua adalah peningkatan infrastruktur layanan jasa keuangan, berupa akses pasar, layanan penagihan dan pembayaran, kemudahan investasi dan menabung, serta dukungan umum atas pelaksanaan transaksi perdagangan.
Kebijakan pokok ketiga adalah meningkatkan kemampuan dan penguasaan aspek-aspek teknis dan manajemen usaha, pengembangan produk dan penjualan, administrasi keuangan, dan kewirausahaan secara menyeluruh.
Sasaran dan pembinaan usaha kecil adalah meningkatnya jumlah usaha kecil dan terwujudnya usaha yang makin tangguh dan mandiri, sehingga pelaku ekonomi tersebut dapat berperan dalam perekonomian nasional, meningkatnya daya saing pengusaha nasional di pasar dunia, serta seimbangnya persebaran investasi antar sektor dan antar golongan.
Usaha dalam menjamin kemajuan dan pengembangan UKM juga diprogramkan oleh Departemen Keuangan melalui SK Menteri Keuangan (Menkeu) No.316/KMK.016/1994. SK tersebut mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyisihkan 1-5% laba perusahaan bagi Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK). Kewajiban BUMN untuk menyisihkan labanya 1-5% belum dikelola dan dilaksanakan dengan baik.

Solusi yang Direkomendasikan

  1. Memberikan permodalan terhadap Usaha Kecil Menengah
  2. Berkas-berkas untuk mengajukan peminjaman modal bisa dilakukan lewat online.
  3. Mempercepat proses pelegalan ijin usaha
  4. Pendampingan langsung terhadap Usaha Kecil dan Menengah
  5. Kontrol yang sistematis dari pemerintah
  6. Penghapusan pajak untuk Usaha Kecil Menengah yang membuka usaha
  7. Pelatihan yang disesuaikan dengan keadaan geografis serta sumber daya alam yang tersedia didaerah tersebut.
  8. Pelatihan manajemen dalam berbisnis.
Dengan solusi di atas diharapkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat lebih produktif dan siap dalam menghadapi pasar bebas ASEAN 2015. Selain itu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikandengan baik sehingga dapat memunculkan UKM yang baru yang mampu bersaing di pasar bebas ASEAN 2015.

Pihak-pihak yang Terkait

Menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 Indonesia perlu menyiapkan Usaha Kecil Menengah dalam menghadapi persaingan dengan negara lain. Untuk menyiapkan hal itu, dibutuhkan suatu kebijakan yang dapat mewujudkan UKM agar menjadi tangguh dan mandiri serta dapat berkembang untuk mewujudkan perekinomian nasional yang kukuh.
Kebijakan tersebut membutuhkan suatu sarana dari beberapa pihak-pihak, antara lain:
  1. Pemerintah melalui berbagai elemen seperti Departemen Koperasi, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Bappenas, BUMN juga institusi keuangan baik bank maupun nonbank.
  2. Para pemilik Usaha Kecil Menengah.

Langkah- langkah Strategi Implementasi

Untuk mengimplementasikan strategi yang bertujuan untuk mempersiapkan Usaha Kecil Menengah menghadapi pasar bebas ASEAN 2015, maka perlu dilakukan langkah- langkah antara lain:
  1. Bersosialisasi kepada masyarakat Indonesia khususnya terhadap pengusaha besar maupun pengusaha kecil
  2. Membenahi sistem mengenai pelegalan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  3. Memberikan bantuan modal kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  4. Meningkatkan daya saing produk
  5. Meningkatkan laju ekspor dan menekan laju impor
  6. Perbaikan infrastuktur di Indonesia
Dengan langkah-langkah strategi di atas diharapkan jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus meningkat setiap tahunnya.

BAB III

KESIMPULAN

Gagasan yang Diajukan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 mendatang perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan pengusaha dalam meningkatkan kualitas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan cara mempermudah legalitas suatu usaha, pemberian modal, pendampingan langsung terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM), kontrol yang sistematis dari pemerintah, penghapusan pajak dan pelatihan manajemen Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Diharapkan dengan adanya cara tersebut Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mampu menghadapi persaingan di pasar bebas ASEAN 2015 mendatang.

Teknik Implementasi

Dalam proses implementasi dibutuhkan suatu teknik-teknik, tehnik yang diberikan pada gagasan (sistem) ini terfokus pada proses untuk jangka panjang. Langkah strategi terpusat pada pemerintah dan para pengusaha, sehingga dibutuhkan suatu strategi untuk meningkatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 mendatang.

Prediksi Hasil

Meningkatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memerlukan suatu peranan pemerintah dan para pengusaha, sehingga dapat diperkirakan bahwa peluang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam pasar bebas ASEAN 2015 sangat besar . Namun ada beberapa tantangan yang harus dihadapi untuk meningkatkan kualitas Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sehingga dibutuhkan kerjasama antara pihak pemerintah dan pengusaha. Kerjasama itu berupa pendanaan dan permudahan perizinan terhadap pihak pengusaha yang ingin membuka Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Prediksi hasil yang dicapai adalah mampunya Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia bersaing dengan negara lain.