Senin, 29 Desember 2014

Eksternalitas dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Batubara



Eksternalitas dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Batubara
Eksternalitas adalah dampak suatu kegiatan produksi oleh satu pihak yang harus dipikul atau diterima oleh pihak lain yang tidak terlibat dalam proses produksi dimaksud. Bila menguntungkan, maka eksternalitas ini dinamakan eksternalitas positif, sebaliknya bila merugikan disebut sebagai eksternalitas negatif. Banyak sekali bentuk eksternalitas ini yang tidak dapat dinilai harganya secara langsung melalui mekanisme pasar.
Kondisi demikian membuat proses produksi dan eksploitasi sumberdaya alam cenderung bersifat over exploited. Artinya eksploitasi dilakukan terlalu intensif, karena harga sumberdaya yang dikuras tidak dicerminkan dengan baik oleh pasar sehingga bernilai terlalu rendah. Eksternalitas negatif yang timbul akibat proses eksploitasinya seringkali tidak dimasukkan sebagai komponen biaya. Kondisi pengurasan sumberdaya alam yang berlebihan ini pada gilirannya dapat menganggu keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Industri batubara dikatakan merupakan industri yang menguntungkan. Industri ini menghasilkan kesempatan kerja, menciptakan nilai tambah dan meningkatkan investasi asing di suatu wilayah negara ataupun satuan administrasi yang lebih kecil, seperti propinsi dan kabupaten. Namun demikian, kita dapat melihat pula dengan mudah bahwa tidak sedikit dampak negatif yang muncul akibat aktifitas industri batubara ini, termasuk kontaminasi sumber air, problem debu dan polusi udara yang berdampak pada kesehatan, kerusakan pada hutan dan lahan yang selanjutnya menyebabkan terjadinya banjir pada daerah-daerah yang sebelumnya aman dari banjir. Ketika jalan umum digunakan untuk pengangkutannya, terjadi kemacetan dan kelambatan dalam lalu lintas, terjadinya kecelakaan yang membawa korban nyawa, dan juga gangguan kebisingan. Selain itu kita dapat melihat dengan jelas perbedaan tingkat kesejahteraan antara karyawan dan para pemilik pertambangan dengan masyarakat sekitarnya.
Hampir semua dampak-dampak negatif dari industri batubara seperti dipaparkan di atas adalah merupakan akibat dari eksternalitas yang mengikuti produksi industri batubara ini. Eksternalitas tersebut bersifat negatif dan merugikan, dan sesuai dengan namanya eksternalitas, pihak yang menderita kerugian ini adalah pihak eksternal, yaitu pihak yang tidak terlibat atau tidak ikut menjalankan atau menikmati keuntungan dari proses produksi.
1.      Eksternalitas konsumen ke produsen
Dampak konsumen terhadap produsen terjadi jika aktivitas konsumen mengganggu fungsi suatu produksi  produsen atau kelompok produsen tertentu.
2.      Eksternalitas produsen ke produsen
Suatu kegiatan produksi dikatakan berdampak eksternal thp produsen lain, jika  mengakibatkan terjadinya perubahan/penggeseran fungsi produksi dari produsen lain.
3.      Eksternalitas produsen ke konsumen
Suatu proses dikatakan mempunyai eksternal effek terhadap konsumen, jika aktivitasnya merubah atau menggeser fungsi utilitas rumah tangga (konsumen).
4.      Eksternalitas konsumen ke konsumen
Dampak konsumen terhadap konsumen lainnya terjadi, jika aktivitas seorang/kelompok konsumen tertentu mempengaruhi/mengganggu fungsi utilitas konsumen lain.
Penjelasan :
Kegiatan penambangan khususnya Batubara dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karena itu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya. Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwa bahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah tersebut.
Dampak Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Pertama, usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
2.      Kedua, usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing serta buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari berbagai alat berat, suara ledakan eksplosive (bahan peledak) dan gangguan lainnya.
3.      Ketiga, pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang dan gempa.
A.    Dampak Terhadap Manusia
Dampak pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi  dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Karena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4),  di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat. 
B.     Dampak Terhadap Lingkungan
Seperti halnya aktifitas pertambangan batubara di Indonesia telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, udara, hutan dan air. Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain :
1.      Pencemaran Air
Penambangan batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah pencucian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang (b), merkuri (Hg), asam slarida (HCn), mangan (Mn), asam sulfat (H2SO4), dan timbal (Pb). Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
2.      Pencemaran Tanah
Tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan batubara ini, yaitu terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali yang menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi. Air kubangan tersebut mengadung zat kimia seperti Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Fe dan Mn dalam jumlah banyak bersifat racun bagi tanaman yang mengakibatkan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik. SO4 berpengaruh pada tingkat kesuburan tanah dan PH tanah, akibat pencemaran tanah tersebut maka tumbuhan yang ada diatasnya akan mati.
3.      Pencemaran Udara
Penambangan batubara menyebabkan polusi udara, hal ini diakibatkan dari pembakaran batubara. Menghasilkan gas nitrogen oksida yang terlihat cokelat dan juga sebagai polusi yang membentuk acidrain (hujan asam) dan ground level ozone, yaitu tipe lain dari polusi yang dapat membuat kotor udara. Selain itu debu-debu hasil pengangkatan batubara juga sangat berbahaya bagi kesehatan, yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA), dan dalam jangka panjang jika udara tersebut terus dihirup akan menyebabkan kanker, dan kemungkinan bayi lahir cacat.
4.      Pencemaran Hutan
Penambangan batubara dapat menghancurkan sumber-sumber kehidupan rakyat karena lahan pertanian yaitu hutan dan lahan-lahan sudah dibebaskan oleh perusahaan. Hal ini disebabkan adanya perluasan tambang sehingga mempersempit lahan usaha masyarakat, akibat perluasan ini juga bisa menyebabkan terjadinya banjir karena hutan di wilayah hulu yang semestinya menjadi daerah resapan air telah dibabat habis. Hal ini diperparah oleh buruknya tata drainase dan rusaknya kawan hilir seperti hutan rawa.
5.      Pencemaran Laut
Pencemaran air laut akibat penambangan batubara terjadi pada saat aktivitas bongkar muat dan tongkang angkut batubara. Selain itu, pencemaran juga dapat mengganggu kehidupan hutan mangrove dan biota yang ada di sekitar laut tersebut.
C.    Dampak Terhadap Lingkungan Sosial dan Kemasyarakatan
1.      Terganggunya Arus Jalan Umum
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan,   meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2.      Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang dengan hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Solusi atau Pengelolaan  dari Dampak Pertambangan Batubara
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang    ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1.      Pendekatan teknologi
Dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2.      Pendekatan lingkungan
Ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batubara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3.      Pendekatan administratif
Mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batubara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement).
4.      Pendekatan edukatif
Dilakukan kepada masyarakat serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak pertambangan batubara adalah sebagai berikut :
1.      Penghentian penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara mesti ada ketegasan pemerintah daerah untuk menyetop dan menindak tegas setiap penguasaha aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini semakin menjamur dan penurunan terhadap dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya.
2.   Tidak mengeluarkan perizinan baru agar tidak menambah kekacauan pengelolaan sumber daya alam tambang batubara, saat ini hal yang paling mudah dan sangat mungkin untuk dilakukan adalah dengan tidak mengeluarkan izin baru lagi. Sehingga memudahkan untuk melakukan monitoring terhadap pertambangan batubara yang ada.
3.  Penghentian pertambangan batubara ilegal secara total, pemerintah harus melakukan penghentian pertambangan batubara ilegal secara tegas tanpa padang bulu dan transparan.
4.      Penghentian bisnis yayasan dan koperasinya TNI – POLRI
5.  Evaluasi perizinan yang telah diberikan, dan lakukan audit lingkungan semua usaha pertambangan batubara.
6.    Meninggikan standar kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan komitmen untuk kelestarian lingkungan hidup.
7.      Pelembagaan konflik untuk menyelesaikan persengketaan rakyat dengan perusahaan pertambangan agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak.
8.      Menyusun kebijakan strategi pengelolaan sumber daya alam tambang.
9.      Setiap perusahaan diwajibkan mereklamasi bekas-bekas penambangan dan menjamin serta memastikan hasil reklamasi tersebut sesuai AMDAL. Dan pihak pemerintah harus mengawasi jalannya proses reklamasi tersebut, sehingga benar-benar yakin kalau proses reklamasi berjalan dengan baik dan menampakkan hasil.
10. Menggunakan alat-alat penambangan dengan berteknologi tinggi sehingga meminimalisasi dampak lingkungan serta memperkecil angka kecelakaan dalam pertambangan batubara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar