Eksternalitas
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Batubara
Eksternalitas
adalah dampak suatu kegiatan produksi oleh satu pihak yang harus dipikul atau
diterima oleh pihak lain yang tidak terlibat dalam proses produksi dimaksud.
Bila menguntungkan, maka eksternalitas ini dinamakan eksternalitas positif,
sebaliknya bila merugikan disebut sebagai eksternalitas negatif. Banyak sekali
bentuk eksternalitas ini yang tidak dapat dinilai harganya secara langsung
melalui mekanisme pasar.
Kondisi demikian membuat proses produksi dan eksploitasi
sumberdaya alam cenderung bersifat over exploited. Artinya eksploitasi
dilakukan terlalu intensif, karena harga sumberdaya yang dikuras tidak
dicerminkan dengan baik oleh pasar sehingga bernilai terlalu rendah.
Eksternalitas negatif yang timbul akibat proses eksploitasinya seringkali tidak
dimasukkan sebagai komponen biaya. Kondisi pengurasan sumberdaya alam yang
berlebihan ini pada gilirannya dapat menganggu keberlanjutan dan kelestarian
lingkungan.
Industri batubara dikatakan merupakan industri yang
menguntungkan. Industri ini menghasilkan kesempatan kerja, menciptakan nilai
tambah dan meningkatkan investasi asing di suatu wilayah negara ataupun satuan
administrasi yang lebih kecil, seperti propinsi dan kabupaten. Namun demikian,
kita dapat melihat pula dengan mudah bahwa tidak sedikit dampak negatif yang
muncul akibat aktifitas industri batubara ini, termasuk kontaminasi sumber air,
problem debu dan polusi udara yang berdampak pada kesehatan, kerusakan pada
hutan dan lahan yang selanjutnya menyebabkan terjadinya banjir pada
daerah-daerah yang sebelumnya aman dari banjir. Ketika jalan umum digunakan
untuk pengangkutannya, terjadi kemacetan dan kelambatan dalam lalu lintas,
terjadinya kecelakaan yang membawa korban nyawa, dan juga gangguan kebisingan.
Selain itu kita dapat melihat dengan jelas perbedaan tingkat kesejahteraan
antara karyawan dan para pemilik pertambangan dengan masyarakat sekitarnya.
Hampir semua dampak-dampak negatif dari industri batubara
seperti dipaparkan di atas adalah merupakan akibat dari eksternalitas yang
mengikuti produksi industri batubara ini. Eksternalitas tersebut bersifat
negatif dan merugikan, dan sesuai dengan namanya eksternalitas, pihak yang
menderita kerugian ini adalah pihak eksternal, yaitu pihak yang tidak terlibat
atau tidak ikut menjalankan atau menikmati keuntungan dari proses produksi.
1. Eksternalitas konsumen ke produsen
Dampak konsumen terhadap produsen terjadi jika aktivitas
konsumen mengganggu fungsi suatu produksi
produsen atau kelompok produsen tertentu.
2. Eksternalitas produsen ke produsen
Suatu kegiatan produksi dikatakan berdampak eksternal thp
produsen lain, jika mengakibatkan
terjadinya perubahan/penggeseran fungsi produksi dari produsen lain.
3. Eksternalitas produsen ke konsumen
Suatu proses dikatakan mempunyai eksternal effek terhadap
konsumen, jika aktivitasnya merubah atau menggeser fungsi utilitas rumah tangga
(konsumen).
4. Eksternalitas konsumen ke konsumen
Dampak konsumen terhadap konsumen lainnya terjadi, jika
aktivitas seorang/kelompok konsumen tertentu mempengaruhi/mengganggu fungsi
utilitas konsumen lain.
Penjelasan :
Kegiatan penambangan khususnya Batubara dan lain-lain dikenal sebagai
kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karena itu, penambangan sering
dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya
benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat
menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya.
Akan tetapi, perlu diingat
pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat
dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di
lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata
lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan penambangan
dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah mendekati
lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwa bahwa kegiatan
penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah tersebut.
Dampak Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah
masalah lingkungan dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pertama, usaha pertambangan dalam waktu yang relatif
singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact),
sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
2. Kedua, usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai
macam gangguan antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori
udara dan air, limbah air, tailing serta buangan tambang yang mengandung zat-zat
beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari berbagai alat berat, suara
ledakan eksplosive (bahan peledak) dan gangguan lainnya.
3. Ketiga, pertambangan yang dilakukan tanpa
mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat menimbulkan
tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang dan gempa.
A.
Dampak
Terhadap Manusia
Dampak pencemaran akibat
penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain
:
Limbah pencucian batubara zat-zat yang
sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi dapat
menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Karena Limbah tersebut
mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam
sulfat (H2sO4), di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di
sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini
menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi
efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir
dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
B. Dampak
Terhadap Lingkungan
Seperti halnya
aktifitas pertambangan batubara di Indonesia telah menimbulkan dampak kerusakan
lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, udara, hutan dan air.
Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain :
1.
Pencemaran
Air
Penambangan batubara
secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah pencucian
batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian
tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, asam,
dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut.
Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat
berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut
mengandung belerang (b), merkuri (Hg), asam slarida (HCn), mangan (Mn), asam
sulfat (H2SO4), dan timbal (Pb). Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit
pada manusia seperti kanker kulit.
2.
Pencemaran Tanah
Tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan batubara ini, yaitu
terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali yang
menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi.
Air kubangan tersebut mengadung zat kimia seperti Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Fe
dan Mn dalam jumlah banyak bersifat racun bagi tanaman yang mengakibatkan
tanaman tidak dapat berkembang dengan baik. SO4 berpengaruh pada tingkat
kesuburan tanah dan PH tanah, akibat pencemaran tanah tersebut maka tumbuhan
yang ada diatasnya akan mati.
3.
Pencemaran Udara
Penambangan batubara menyebabkan polusi udara, hal ini diakibatkan dari
pembakaran batubara. Menghasilkan gas nitrogen oksida yang terlihat cokelat dan
juga sebagai polusi yang membentuk acidrain (hujan asam) dan ground level
ozone, yaitu tipe lain dari polusi yang dapat membuat kotor udara. Selain itu
debu-debu hasil pengangkatan batubara juga sangat berbahaya bagi kesehatan,
yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA),
dan dalam jangka panjang jika udara tersebut terus dihirup akan menyebabkan
kanker, dan kemungkinan bayi lahir cacat.
4.
Pencemaran Hutan
Penambangan batubara dapat menghancurkan sumber-sumber kehidupan rakyat
karena lahan pertanian yaitu hutan dan lahan-lahan sudah dibebaskan oleh
perusahaan. Hal ini disebabkan adanya perluasan tambang sehingga mempersempit
lahan usaha masyarakat, akibat perluasan ini juga bisa menyebabkan terjadinya
banjir karena hutan di wilayah hulu yang semestinya menjadi daerah resapan air
telah dibabat habis. Hal ini diperparah oleh buruknya tata drainase dan
rusaknya kawan hilir seperti hutan rawa.
5.
Pencemaran
Laut
Pencemaran air laut
akibat penambangan batubara terjadi pada saat aktivitas bongkar muat dan
tongkang angkut batubara. Selain itu, pencemaran juga dapat mengganggu
kehidupan hutan mangrove dan biota yang ada di sekitar laut tersebut.
C.
Dampak Terhadap Lingkungan Sosial dan Kemasyarakatan
1.
Terganggunya Arus Jalan Umum
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara
berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya
kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan,
adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2.
Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya
Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal
yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan
kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau
pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak
seimbang dengan hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik
lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari
pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif.
Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Solusi atau Pengelolaan dari Dampak Pertambangan Batubara
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak
yang ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh
dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai
berikut :
1.
Pendekatan teknologi
Dengan
orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana
jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi
keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari
ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan
risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2.
Pendekatan lingkungan
Ditujukan
bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan
akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas
penambangan batubara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria.
Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan
nyamuk (breeding place).
3.
Pendekatan administratif
Mengikat
semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batubara tersebut untuk
mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement).
4.
Pendekatan edukatif
Dilakukan
kepada masyarakat serta dikembangkan untuk membina dan memberikan
penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan
membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting
dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara yang
ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah
memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan
cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan
ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak pertambangan
batubara adalah sebagai berikut :
1. Penghentian penggunaan jalan umum untuk aktivitas
angkutan batubara mesti ada ketegasan pemerintah daerah untuk menyetop dan
menindak tegas setiap penguasaha aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini
semakin menjamur dan penurunan terhadap dampak kerusakan lingkungan dan sosial
yang ditimbulkannya.
2. Tidak mengeluarkan perizinan baru agar tidak menambah
kekacauan pengelolaan sumber daya alam tambang batubara, saat ini hal yang
paling mudah dan sangat mungkin untuk dilakukan adalah dengan tidak
mengeluarkan izin baru lagi. Sehingga memudahkan untuk melakukan monitoring
terhadap pertambangan batubara yang ada.
3. Penghentian pertambangan batubara ilegal secara
total, pemerintah harus melakukan penghentian pertambangan batubara ilegal
secara tegas tanpa padang bulu dan transparan.
4. Penghentian bisnis yayasan dan koperasinya TNI –
POLRI
5. Evaluasi perizinan yang telah diberikan, dan lakukan
audit lingkungan semua usaha pertambangan batubara.
6. Meninggikan standar kualitas pengelolaan lingkungan
hidup dan komitmen untuk kelestarian lingkungan hidup.
7. Pelembagaan konflik untuk menyelesaikan persengketaan
rakyat dengan perusahaan pertambangan agar tercapai solusi yang memuaskan
berbagai pihak.
8. Menyusun kebijakan strategi pengelolaan sumber daya
alam tambang.
9. Setiap perusahaan diwajibkan mereklamasi bekas-bekas
penambangan dan menjamin serta memastikan hasil reklamasi tersebut sesuai
AMDAL. Dan pihak pemerintah harus mengawasi jalannya proses reklamasi tersebut,
sehingga benar-benar yakin kalau proses reklamasi berjalan dengan baik dan
menampakkan hasil.
10. Menggunakan alat-alat penambangan dengan berteknologi
tinggi sehingga meminimalisasi dampak lingkungan serta memperkecil angka
kecelakaan dalam pertambangan batubara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar